MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan petugas Bandara Kualanamu menangkap dua pemuda asal Provinsi Aceh, Muslem dan Faisal karena kedapatan membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu di dalam kopernya.
Mereka ditangkap pada Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 04:30 Wib. Upaya penyelundupan sabu mereka terbongkar di Bandara internasional Kualanamu, Deliserdang Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu.
"Iya benar diamankan di Bandara, "kata Hadi, Rabu (26/10/2022).
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Hadi mengatakan, awalnya kedua pelaku melintas di mesin X - Ray Bandara Kualanamu. Namun petugas mencurigai isi barang bawaan keduanya yang ada di dalam koper.
Kemudian petugas Bandara Kualanamu memanggil personel Ditnarkoba Polda Sumut untuk menginterogasi keduanya dan akhirnya mereka mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya.
Setelah diinterogasi mereka pun mengaku sabu-sabu yang di dalam koper diduga akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sabu-sabu itu pun diduga disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi.
Hadi menyebut saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Polisi belum mau menjelaskan lebih lanjut modus pastinya dan darimana barang didapat karena pelaku masih dimintai keterangan.
"Terkait modus pasti dan sebagainya masih diperiksa, " ucapnya.